
Dugaan Penipuan dialami oleh pembeli salah satu unit perumahan yang belum berijin di Jalan Green Beju Residence, Junrejo, Kota Batu.
Kota Batu | Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh salah satu Pengembang Perumahan di Kota Batu. Pasalnya sampai dengan berita ini dirillis belum ada titik temu antara Pelapor dan Terlapor.
Perkara ini bermula pada saat Tina Suhartatik selaku Pelapor melakukan pembelian unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya, yang menurutnya diketahui dan disaksikan oleh pihak Developer dengan janji terkait pelunasan akan dibantu melalui fasilitas per-bankan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Namun pada saat diajukan KPR ke salah satu Bank ternyata ditolak dikarenakan status lahannya di SHM (Sertipikat Hak Milik) Masih berstatus Lahan Pertanian dan tidak bisa terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Saya telah melakukan pembayaran ke pembeli sebelumnya dengan disaksikan pihak Developer dan selanjutnya saya mengangsur ke pihak Developer , ditengah jalan saya merasa ragu terlebih ketika saya ajukan KPR ke Bank ditolak karena lahamnya masih status Pertanian, ya akhirnya saya tidak meneruskan cicilan ke pihak Developer karena ini semua tidak seperti yang dijanjikan (bisa KPR). Ya saya minta batal saja, kok malah dipotong”, Ungkap Tina. Kamis 06/02/2025.
Andi Rachmanto SH. Dari Maha Patih Law Office dan Partner. Selaku kuasa hukum Tina Suhartatik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melporkan perkara ini ke Polres Batu akan tetapi hingga saat masih belum ada titik temu.
“Kami telah melaporkan perkara ini pada 26 Agustus 2024, yang pada intinya pihak kami meminta agar uangnya dikembalikan utuh, akan tetapi pihak perumahan bersikukuh untuk dipotong dengan dalih kalau status tanahnya itu kesalahan dari pihak notarisnya. Ya kalau seperti ini kami berharap biar proses hukum terus berlanjut”, Ujar Andi Rachmanto.
Alumnus FH Unisma ini juga menyampaikan terkait perumahan yang belum menyelesaikan perizinannya akan tetapi telah melakukan penjualan tentunya dapat dijerat baik dengan Pidana, Perdata maupun hukum Administratif.
“Pihak kita juga belum melihat keseluruhan izin dari perumahan itu, banyak yang harus dilengkapi mulai Sertifikat, Site Plain, Peruntukan Tanah, Pel Banjir, Amdal, Fasum Dan lain-lain. Yang jelas apabila perizinan dimaksud belum terlengkapi maka menurut saya unsur tipu gelap dengan modus perumahan bisa masuk, belum lagi jerat pidana pasal 151 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Perlindungan Konsumen maupun sanksi administratif yang akan kita ajukan juga gugatan keperdataan, apabila perkara ini tak kunjung kelar”. Imbuhnya.
Dyah Lies Tina Kepala Dinas Perijinan saat dikonfirmasi menyampaikan terkait perumahan dimaksud “Ijin belum Ada”. Jawabnya.
Sementara itu Tauchid Bhaswara Kabid Perizinan saat dikoonfirmasi mengatakan bahwa belum ada pengajuan IP3 (Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan).
“Kami cek di data bahwa belum ada pengajuan untuk IP3. Atas nama perumahan tersebut”. Ujarnya
Salahsatu Pihak Pengembang Perumahan saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan tanggapan.
Semoga kedepannya langkah Pemerintah Kota Batu dan Aparat Penegak Hukum didalam menegakkan aturan – aturan terhadap perumahan – perumahan di Kota Batu dapat berjalan baik, agar tidak semakin memakan banyak korban atau banyak masyarakat yang dirugikan oleh ulah oknum pengembang perumahan yang tak bertanggungjawab.
Dikutip dari Hukum Oline, Pengembang perumahan tidak boleh membangun perumahan jika izinnya masih dalam proses. Pengembang harus memiliki izin lingkungan dan izin-izin lainnya yang sesuai dengan ketentuan. Beberapa izin yang diperlukan untuk membangun perumahan.
Diantaranya :
1. Izin Lokasi Perumahan Setempat
2. Izin Lingkungan Perumahan
4. Izin Pemanfaatan Lahan
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Sertifikat Hak Milik (SHM)
8. Izin Lalu Lintas (Amdal Lalin)
9. Pendaftaran Penanaman Modal
Selain itu, pengembang juga harus memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikat tenaga kerja konstruksi.
(Red/Ags)
