Pengacara ; Pihak Ponpes Di Minta Ikut Bertanggungjawab Atas Dugaan Perundungan

Posted by : ujungtom February 28, 2024 | 3 View

Kab. Malang | kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu santri Pondok Pesantren Babul Khairat dengan tersangka FR terus bergulir.

Meski demikian pihak Polres Kabupaten Malang belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pada kesempatan lain pengacara korban Andre Budi Setiawan, SH. MH, saat ditemui Selasa ( 27/2/2024 ) menjelaskan terkait proses hukum yang dialami klien nya. Menurutnya dalam mediasi pada Rabu 21/2/2024 dihadiri perwakilan dari Kemenag, pengasuh pondok pesantren, perwakilan dari desa, keluarga korban dan pihak tersangka.

” Pada saat mediasi berjalan, kami mendengarkan beberapa hal, yang pertama dari pihak keluarga korban ingin proses hukum berjalan dan mendapatkan seadil – adilnya proses hukum itu berjalan, untuk pihak tersangka menginginkan proses tersebut bisa selesai tidak sampai proses persidangan atau proses hukum, ingin melakukan secara kekeluargaan tetapi dari pihak korban tidak menyetujui sehingga proses hukum tetap berjalan dan tersangka di persidangan dihukum seadil – adilnya. ” Ungkap Andre kepada indexindonesia.com.

” Pihak tersangka atau pelaku itu menyampaikan kepada pihak penyidik itu ada unsur ketidak sengajaan, bercanda sehingga tidak sengaja melukai korban. Itu keterangan yang diberikan pihak pelaku. ” Tambah nya.

Lawyer yang ditunjuk DP3A ini menerangkan bahwa dalam perjalanan proses pelaku sudah dikeluarkan dari pondok pesantren, namun pihak ponpes sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban.

Menurutnya, pihak Kemenag sudah memberikan instruksi kepada pihak ponpes untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus tersebut dan Kemenag akan memanggil pihak ponpes.

Andre menyatakan pihaknya akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai.

Sementara itu pihak Ponpes Babul Khairat hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

{ Red/Ags } 

RELATED POSTS
FOLLOW US