
Drilling Sumur Baru di Kecamatan Gemuh Masih Menjadi Misteri dan Terkesan Saling Lempar Kewenangan.
Kab. Kendal | Setelah ditemukannya aktivitas drilling sumur minyak di Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, penelusuran tim media terus berlanjut. Dugaan aktivitas pengeboran ilegal di atas lahan 1,18 hektar tersebut masih misteri. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas kegiatan pengeboran tersebut bahkan izin nya pun belum ada kejelasan.
Aktivitas drilling yang hingga saat ini beroperasi menimbulkan satu dugaan bahwa di balik drilling ada campur tangan oknum yang berpengaruh ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta.
Sebelumnya, tim awak media melakukan penelusuran informasi ke Dinas ESDM Jawa Tengah pada Jum’at (3/10/2025). Dalam hal ini, Kepala Bidang ESDM Provinsi Jawa Tengah, Ayu Diyah didampingi Rifqy Arya saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa berdasarkan Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat yang sudah mengusahakan minyak.
Ayu mengatakan, “Tapi di situ ada persyaratannya dimana sudah diusahakan. Untuk tindak lanjutnya, kami sudah melakukan antisipasi baik di pemerintah pusat maupun daerah”. Ujarnya.
Menurutnya, antisipasi tersebut dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari dinas teknis, OPD terkait serta aparat penegak hukum (APH).
“Ini baru tahap awal, kita masih iventarisasi dahulu. Kita pun juga satu pintu, bahwa kewenangan migas merupakan kewenangan pusat, di daerah sendiri tidak punya kewenangan, kami ESDM Provinsi tidak ada tupoksi terkait migas. Gubernur hanya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat”. Jelas Ayu kepada awak media.
Masih menurut Ayu Dyah, bahwa pihaknya saat ini baru melakukan iventarisasi dimana pemerintah pusat meminta data dari pemerintah provinsi.
“Itupun harus ada surat dari gubernur, dan kami dari gubernur meminta surat resmi sumur-sumur mana saja yang diiventarisasi oleh kabupaten melalui surat bupati. Itu resmi mengetahui pihak Pemda, jadi tidak langsung masyarakat ke kita. Ini berlapis untuk menjaga validitasnya. Setelah diiventarisasi, nanti tim gabungan akan turun ke lapangan”. Terangya.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan tim gabungan tahap lanjutan turun ke lapangan guna memastikan bahwa data yang ada merupakan sumur yang diusahakan masyarakat.
Menyinggung adanya surat yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tentang Pelarangan Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat Baru.
“sesuai peraturan, peraturan menteri juga mengamanatkan tidak ada pengeboran minyak baru. Kalau ditemukan, apapun itu tidak ada kesesuaian dengan peraturan, ada beberapa mekanisme untuk pelaporannya. Bisa langsung ke gubernur, pasti akan ditindak lanjuti ke kami sebagai dinas teknis atau kabupaten/kota”. Jelas Ayu lebih lanjut.
Namun demikian, terkait sanksi hukum pihak provinsi hanya sebagai pihak pelaksana sedangkan untuk kewenangan pengambilan keputusan sanksi hukumnya tetap ada di pemerintah pusat.
Berdasarkan kewenangannya, Dinas ESDM Provinsi tidak ada kewenangan untuk melarang kegiatan drilling baru.
“Gubernur sebagai perpanjang tanganan pemerintah pusat, tetapi itu sebatas dalam koridor peraturan perundang-undangan. ESDM Provinsi sebatas dalam iventarisasi bukan dalam hal penindakan”. Tegasnya.
Sementara itu, La Ode Sahara DM, Wakil Kepala (Waka) ADM Perhutani KPH Kendal saat ditemui tim awak media di ruang kerjanya pada Kamis (9/10/2025) memberikan keterangan bahwa lokasi adanya drilling di Kecamatan Gemuh masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Adapun kegiatan drilling di Kecamatan Gemuh itu sudah bukan kewenangan perhutani, karena sudah bukan masuk dalam kawasan perhutani, melainkan masuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolahan Khusus (KHDPK)”. Jelas La Ode
Saat ditanya terkait izin pengeboran baru yang ada di lokasi tersebut, Waka ADM ini mengatakan.,
“sampai saat ini kami belum mendapatkan tembusan izin pengeboran, kalau ada izinnya harusnya ada tembusan ke kami”. Ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Shodiq saat dikonfirmasi adanya dugaan oknum anggota dewan yang berada di balik drilling sumur baru di Kecamatan Gemuh, dirinya tidak berani memberikan komentar (*)
(Red/Ags)