Ma Titin Desa Sindangresmi Nenek Sebatang Kara Hidup Meprihatinkan

Posted by : ujungtom September 25, 2025 | 11 View

Seorang Nenek yang tinggal sebatang kara di Kampung cileungsir RT. 42 – RW 10 Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten sukabumi.

Jampang Tengah | Kondisinya saat ini cukup memprihatinkan hidupnya sebatang kara dan tanpa sumber penghasilan, rumahnya gelap tanpa penerangan lampu yang memadai, untuk kebutuhan hidup sehari-hari, Ia hanya berharap dari bantuan warga sekitar yang menaruh perhatian serta belas kasihan.

Menurut keterangan salah satu Warga yang enggan disebut namanya, dulu sempat menerima bantuan dari pihak Desa selama empat kali yaitu beras 10 Kg. dan Uang Rp. 300 Ribu. 

Namun sudah sekitar 10 Tahun. ini Ma Titin belum pernah menerima lagi bantuan apapun dari pihak-pihak yang berwenang, baik Desa maupun Dinas Sosial.

“Kasian Ma Titin sudah 10 tahun ini tidak pernah mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan bantuan, Ia sudah pernah mengadu ke pihak Kasun atau Pemdes, namun hingga saat ini masih belum ada respon sama sekali”. Ujarnya. Pada Kamis 25/09/2025.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Negara. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan secara tegas bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, memberikan landasan hukum atas tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi kemanusiaan. 

Melalui pemerintah pusat dan daerah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak terlantar, termasuk pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, serta pelatihan keterampilan. 

Berdasarlan Undang-Undang Tersebut, jelas mengamanahkan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk Pemerintah Desa, bahwasanya, harus memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap Fakir Miskin.

Saat ini Awak Media sedang berupaya untuk melakukan Konfirmasi kepada KDM selaku Gubernur Jawa Barat.

(Red/Ags).

 

 

 

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US