Rakor Tripartit Membahas Kesiapan Review PKS Terkait Pendakian

Posted by : ujungtom January 13, 2025 | 34 View

Rapat kordinasi Tripartit membahas  kesiapan kelengkapan administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan dengan Perum Perhutani KPH Malang.

Kota Batu | Rapat dihadiri Wakil Kepala Perum Perhutani Malang beserta beberapa staf jajaranya, Kepala Desa Pesanggragan Batu, Direktur Utama PT. Manggala bersama staf, Pengurus LPHD dan LMDH, BPD Desa Pesanggrahan dan Kasi Pelayanan Desa Pesanggrahan. Pada hari Senin (13/01/2025).

Imam Wahyudi SE. Kepala Desa Pesanggrahan menyampaikan tentang pentingya menjaga kelestarian alam dan meningkatkan perekonomian masyarakat agar lebih maju dan mandiri.

” Pada initinya Pemerintah Desa menginkan agar semua pihak senantiasa mengedapankan kelestarian alam di hutan dan agar semua masyrakat dapat merasakan hasil dari pengolahan hutan terutama pelaku UMKM dan Penting sekali mengelola menejemen keuangan secara transparan, agar tidak ada kecemburuan sosial di kalangan Masyarakat”. Jelasnya.

Sukir Dalam kesempatan yang sama Wakil Kepala Perum Perhutani KPH Malang menyampaikan bahwa pihak Perhutani siap melakukan Review atau Adendum PKS dengan Pihak-pihak terkait.

” Kami selaku pihak perhutani Malang siap untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama ulang berkelanjutan (PKS) ataupun dalam bentuk Ademdum baik dengan pengelola PT. Manggala maupun bersama dengan pihak perwakilan Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pesanggrahan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK)”. Ungkapnya.

Hario Laksito selaku Direktur Utama PT. Manggala mengatakan pihaknya sebagai pengelola tiket digital pendakian siap memajukan pendakian dan melakukan promosi secara maksimal.

” Kami selaku pengelola tiker pendakian senantisa siap untuk melakukan promosi sekaligus marketing secara besar dengan berbagai macam tekhnis pemasaran khususnya di bidang digitalisasi menejemen”. Terang sarjana S2 yang saat ini sedang melanjutkan S3 di Hongkong.

Selanjutnya rapat akan dilanjutkan dengan agenda membahas secara tekhnis tentang Prosentase bagi hasil antara pihak Perhutani, PT Manggala dan Pihak perwakilan yang ditunjuk oleh Desa Pesanggrahan, Kota Batu. Dengan ketentuan waktu maksimal pada tanggal 25 Januari 2025.

Perdir No. 13 Tahun 2023 adalah peraturan Direksi Perhutani yang mengatur tentang pedoman kemitraan Perhutani. Kemitraan Perhutani yang diatur dalam Perdir ini mencakup Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP). 

Beberapa prinsip kemitraan Perhutani adalah : Kesepakatan, Kesetaraan, Saling menguntungkan, Partisipasi, Pembelajaran bersama, Berkelanjutan, Pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Keadilan, Bertanggung gugat.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, 2, & 3. Bersumber atau merujuk pada Sila Ke-5  Yaitu, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Rakyat Harus Makmur berasaskan Keadilan !!

(Red/Ags) 

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US