
Terjadi perubahan bentang alam disebabkan warung-warung liar dan juga ojek motor di Pos Pendakian.
Kota Batu | Warung liar di Pos 1, 2 dan 3 Pendakian Gunung Panderman – Buthak. Masih terus beroperasi meski sudah ada kesepakatan dari para pemilik warung untuk membongkar.
Warung-warung tersebut tidakk memiliki ijin dan menjadi salahsatu sebab pencemaran di kawasan hutan, dan juga merubah bentang alam. Selain itu warung tersebut diduga memanfaatkan lahan dengan cara menebang pohon tegakan.
Selain warung-warung liar juga banyak Ojek Motor yang turut melakukan kegiatan lalu lalang di jalur pendakian, hal itu mengakibatkan jalan menjadi tergerus oleh roda motor, sehingga menjadi bentukan kali yang baru dan bisa semakin dalam saat hujan tiba. Selain itu Ojek Motor juga sangat tidak layak, sebab tidak dibekali standart keselamatan Penumpang.
Joko Siswantoro ADM KPH Malang saat dikonfirmasi mengatakan ” Terimakasih mas, atas informasinya dan akan segera Kami tindaklanjuti”. Ungkapnya.
Saefudin Pengurus LMDH Pesanggrahan menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan para pelaku ojek untuk tudak membawa penumpang hingga ke Pos 3 Pendakian.
“Kami sudah sering mengingatkan para pelaku ojek motor untuk tidak membawa Penumpang hingga ke pos 3 melainkan hanya sampai Pos 1 saja, sesuai dengan yang sudah disepakati oleh para pengojek motor, LMDH, Perwakilan Perhutani dan Masyarakat pemerhati lingkungan”. Tegas Udin panggilan akrabnya.
Hutan adalah sumber kehidupan dan sebagai paru-paru dunia, jika hutan rusak bukan hanya satu lokasi atau wilayah saja yang terdampak, Namun seluruh dunia juga akan dapat merasakan akibat dari kerusakan hutan.
Pariwisata alam dapat meningkatkan ekonomi Masyarakat pelaku UMKM. Namun bukan untuk dikuasai oleh pribadi atau segelintir Orang saja. Dan yang sangat penting untuk diperhatikan adalah tetap menjaga serta melestarikan alam dan hutan.
Bagi para pelaku perusak hutan dapat dipidana sesuai dalam aturan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidana untuk pelaku perusakan hutan bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis perbuatan, termasuk penebangan liar, pengrusakan prasarana hutan, dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.
(Red/Ags)
