KPU Kota Batu Laksanakan Giat Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Proses Pilihan Kepala Daerah

Posted by : ujungtom July 13, 2024 | 16 View

KPU Kota Batu gelar acara sosialisasi PKPU No. 8  Tahun 2024. Bertempat di Golden Tulip Holland Resort Batu Komplek Panderman Hill Jalan Cherry No.10, Temas, Kec. Batu, Jawa Timur 65314. Pada hari Sabtu 13 Juni 2024.

Kota Batu | PKPU No.8 tahun 2024 mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Di hadiri Forkopimda, Pokja Batu, Tokoh Masyarakat, Caleg Terpilih, Tokoh Banser, Orari Batu.

Heru Joko Purwanto Ketua KPU Kota Batu Menjelaskan dalam sambutanya terkait pencalonan tersebut di sodorkan oleh Partai Politik yang bersangkutan.

“Sebelum berlangsungnya Pilkada serentak, khususnya Walikota dan Wakil Walikota Batu, pasti didahului oleh pencalonan. Pencalonan tersebut biasanya di sodorkan oleh Partai Politik yang mengusungnya, Karena itu sengaja hari ini KPU Kota Batu melaksanakan sosialisai PKPU no.08 Tahun 2024. Yang memuat tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”. Ucap Heru.

PKPU no.8 Tahun 2024 ini bukanlah suatu hal yang sangat sempurna. Kekurangan itu pasti ada. PKPU no.8 Tahun 2024 ini memuat ketentuan tentang syarat-syarat calon dan pencalonan secara pokok saja. Sedangkan masing-masing daerah memiliki karateristik yang berbeda.

Thomi Rusi Diantoro selaku Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Tenty Yuana selaku Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan.

“Syarat-syarat pencalonan secara Tekhnis  semuanya sudah tercantum dalam PKPU No.8 Tahun 2024. Perlu dipahami bahwa Pasangan Calon itu pada intinya ada dua yaitu Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu serta ada pula Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Terang Thomy

Lebih lanjut Thomy menjelaskan bahwa Ia yakin jika nantinya Pilkada akan berjalan lancar.

“Selama kita bisa sama-sama membaca dan mempelajari serta memahami PKPU no.08 Tahun 2024 tersebut, saya yakin kegiatan Pilkada serentak di Kota Batu dapat berjalan lancar dan adem. Untuk hal–hal yang tidak tercantum, pasti nantinya ada Juklak dan Juknisnya,” Terangnya lebih lanjut.

KPU Kota Batu tidak berdiri sendiri. Mitra KPU khususnya KPU Kota Batu adalah Bawaslu Kota Batu dan juga pihak kepolisian serta kejaksaan. Mulai dari tahap pendaftaran pemilih hingga nanti pada saat pencoblosan.

Tenty Yuana salah satu Komisioner KPU turut menyampaikan tentang pengalaman proses Pilkada di Kota Batu selama ini.

“Pengalaman selama ini menyatakan bahwa di  Kota Batu pelanggaran yang terjadi relatif kecil bahkan sangat minim, maka Bawaslu yang akan melakukan analisa tentang pelanggaran yang terjadi. Apabila pelanggaran bersifat Administratif, maka akan diselesaikan oleh KPU. Sedangkan apabila mengarah ke Pidana, maka ada Gakkumdu yang akan melakukan tugasnya mulai penyelidikan, penyidikan sampai persidangan”. Jelas Tenty Yuana.

KPU Kota Batu selama ini terus melakukan giat sosialisasi proses tahapan-tahapan Pilkada secara detai dan berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada Masyarakat Kota Batu.

(Red/Ags) 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US