
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Wahana Spot Foto Museum Angkut Terbakar.
Kota Batu | Museum Angkut, Jawa Timur Park Group yang berlokasi di Jalan Terusan Sultan Agung, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu terbakar, sekira pukul 11.27 WIB, pada Kamis (8/5/2025).
Dari pantauan Awak Media di lokasi kejadian nampak asap hitam membumbung tinggi beriringan dengan suara ledakan. Posisi kebakaran tepatnya di area Wahana London Style.
Catur Puspo selaku pihak Damkar yang turun langsung ke lokasi kejadian mengatakan bahwa dugaan sementara diakibatkan korsleting listrik.
“Sekitar pukul 11.35 WIB. Personil beserta Armada masuk ke Tempat Kejadian Kebakaran (TKK). Sesampainya di lokasi langsung melakukan pemadaman, pendinginan dan investigasi kemudian hingga sekira jam 12.50 WIB. Kami kembali ke Markas Komando Damkar Batu”. Jelasnya.
Lebih lanjut Catur menjelaskan terkat jumlah personil yang terlibat dalam pemadaman api.
” Jumlah Regu personil yang bertugas ada tiga yankni, Personil Regu Jaya, Personil Regu Brama
dan Personil Regu Yudha. Instansi yang terlibat turut serta yaitu, Dinas Damkar dan Penyelamatan, BPBD dan Karyawan Museum Angkot. Untuk armada yang Kami gunakan antra lain, Gajah 3, Gaja 2 dan dua Unit Suplay”. Urainya.
Endang Sobirin Operasional Manager Museum Angkut menyampaikan, jika terjadinya kebakaran yang dimaksud penyebabnya adalah akibat adanya korsleting listrik pada salahsatu panel.
“Saat menjelang Duhur tadi ada asap, sehingga saya langsung lari bersama para karyawan untuk memadamkan api, namun karena personil kami terbatas maka Kami menghubungi Damkar Kota Batu untuk membantu memadamkan api”. Ujarnya.
” Untungya api tidak sampai menjalar ke lokasi lain, karena ada Sikring Resistant yang memutus aliran listrik secara otomatis dan memang di sini sudah dilengkapi peralatan standart safety yang bersertifikasi Internasional”. Jelas Endang yang merupakan salahsatu Senior di JTP Grup.
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada para pihak-pihak yang terlibat langsung dalam membantu memadamkan api.
” Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Damkar Kota Batu, pihak Kepolisian Polres Batu, BPBD dan kepada semua karyawan Museum Angkut, semoga ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi”. Pungkasnya.
Awak media dalam rangka upaya mencari informasi terkait kebakaran di wahana London Style Museum Angkut. Sayangya mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari salahsatu Oknum Skuriti Perempuan yang menghalau Awak Media.
” Hei..keluar jangan masuk kedalam, diluar saja”. Ucapnya dengan nada keras.
Perlu diketahui bahwa kinerja Jurnalistik dalam Investigasi mengumpulkan data dilindungi oleh UUD PERS No. 40 Tahun 1999. Yang mengatur dan menjamin tentang kemerdekaan Pers sebagai hak asasi manusia dan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Pers.
Menghalangi kerja Pers dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Red/Ags)
