
SD Negeri 01 Punten. Jalan Raya Punten, nomor 24, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Melakukan Pungutan Tidak Sah.
Berdasarkan surat edaran (SE) dari Komite SD Negeri 01 Punten, tertanggal 6 Oktober tahun 2025, nomor surat 216/01/35.79.409/2025, tentang himbauan untuk infaq dan sedekah.Dengan jumlah nominal uang disebutkan dan juga waktunya ditentukan.
Merujuk pada surat edaran, hal tersebut bisa diartikan sebagai himbauan yang bersifat keharusan, sebab infaq dan sedekah itu bersifat keikhlasan berdasarkan kerelaan hati pemberi infaq ataupun sedekah, bukan berdasarkan surat edaran yang menghimabau.
Dengan menyebutan nominal dan juga penentuan waktunya. Jika itu dilakukan oleh pihak komite sekolah hal tersebut bisa dimaknai sebagai pungutan.
Berkenaan dengan itu, pungutan adalah suatu hal yang dilarang dilakukan di sekolah negri dengan dalih apapun, baik berdasarkan kesepakatan ataupun tidak. Berdasarkan
Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Bahwa, Dilarang memungut biaya satuan pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah.
Meskipun pada kalimat selanjutnya tertera, Infaq, sodaqoh seikhlasnya. Namun tetap kalimat awal yang menyebutkan nominal dalam rupiah Rp. 100 ribu tersebut dapat menggiring opini publik menjadi legitimasi nominal angka kepantasan, sehingga dengan demikian bahwa jika mau sodaqoh atau infaq paling tidak harus mendekati angka nominal Rp. 100.000
Hal tersebut dapat menimbulkan keberatan bagi beberapa Wali Murid, terutama bagi yang berpendapatan kurang berkecukupan secara ekonomi, seperti yang disampaikan oleh salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
“Terus terang saya bersama beberapa wali murid yang lain keberatan dengan adanya surat edaran dari komite sekolah itu, soal adanya tarikan untuk pembangunan Mushala Lamya Alfaruqi di SD Negeri 01 Punten, karena disebutkan nominalnya Rp 100 ribu per wali murid”. Tuturnya, pada Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, dalam surat edaran dari Komite SD Negeri 01 Punten yang dimaksud, untuk pembayaranya dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 10 Oktober 2025.
“Kalau untuk pembayarannya itu ada batas waktu dari tanggal enam hingga sepuluh oktober 2025. Jika memang sukarela, tentunya tidak menyebutkan nominal, apalagi ini kan sekolah negeri. Kesimpulan saya ini adalah pungli berkedok infaq”. Ujar salah satu Wali Murid.
Awak media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah SD Negeri 01 Punten dan bertemu langsung dengan Lilis Iswanti, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan memberikan klarifikasi, terkait dengan surat edaran tersebut.
“Pagi tadi kami sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan, jadi kami sampaikan soal sumbangan sukarela tersebut, kami juga memberikan data terkait dengan kesepakatan dari wali murid, memang kesalahan komite mencantumkan nominal, jadi kami mengakui kalau itu salah, sebab saya sendiri juga tidak tahu, karena yang tahu itu komite sekolah”. Paparnya.
Berkaitan dengan hal yang dimaksud, pihaknya juga berjanji, untuk tidak mengulangi lagi soal adanya dugaan tarikan apapun kepada para wali murid dalam bentuk apapun, dan juga berjanji akan mengembalikan uang yang sudah masuk ke komite dari Wali Murid.
“Total uang yang sudah masuk dari pihak komite sekolah kurang lebih Rp. 20 Juta. Ini kami rekap dan kami data kembali yang nantinya segera akan dikembalikan kepada para wali murid yang sudah terlanjur memberikan uang kepada komite sekolah” Janjinya.
Pihak sekolah berharap kepada para wali murid, untuk tidak sampai menempuh langkah hukum dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentunya harapan kami kepada wali murid untuk tidak melaporkan kepada APH, sebab ke depan pihak sekolah dan komite tidak akan membebani wali murid lagi dengan iuran maupun sumbangan sukarela dalam bentuk apapun”. Tandasnya.
Saat ditanya apakah hal yang mendasari di batalkanya surat edaran tersebut, pihak sekolah menjawab ” Sebab kejadian ini sudah menjadi berita viral di media sosial, sehingga kami batalkan”. Ungkap Kepala sekolah dan salah satu Guru secara bersama-sama seolah kompak.
Sebagai informasi, hal itu sesuai yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam pasal 10 ayat (1) Permendikbud tersebut disebutkan, bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memiliki unsur paksaan dalam bentuk apa pun.
Permendikbud melarang pungutan wajib yang berdalih iuran di sekolah, terutama untuk sekolah negeri yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Larangan ini berlaku untuk pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, dan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan, hanya boleh menggalang dana secara sukarela dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang tidak diwajibkan.
Dasar Hukum Pelarangan Pungutan
Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Dilarang memungut biaya satuan pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela.
PP No. 17 Tahun 2010.
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pungutan yang Dilarang
Pungutan perpisahan atau wisuda: Masuk kategori pungutan liar dan melanggar peraturan, berdasarkan keterangan Ombudsman RI.
Pungutan saat Penerimaan Siswa Baru
Sekolah yang menerima BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, menurut Ombudsman RI.
Pungutan Wajib
Pungutan uang komite sekolah dianggap pungutan liar jika bersifat wajib, nominalnya ditentukan, dan tidak sukarela. Pungutan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Sekolah atau Komite Sekolah dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pungutan ilegal.
Uang yang sudah dipungut agar segera dikembalikan kepada orang tua/wali murid, sesuai anjuran Ombudsman RI.
Apa yang bisa dilakukan ?
Masyarakat bisa melaporkan pungutan tidak sesuai aturan ke pihak berwenang, misalnya kepolisian, kejaksaan maupun Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti.
(Red/Ags)