
Oleh : Eko Novriansah Putra SH. Advocad Pendamping / Kuasa Kreditor Ex. Karyawan PT. Kertas Leces (Probolinggo 1 Juli 2025).
“Materi Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dan Lanjutan RDPU 28 April 2025 Komisi VI DPR RI – Kementrian BUMN, PT. PPA, PT. WASKITA KARYA, Kementrian Keuangan RI dan Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces (Pesero) (Dalam Pailit)”.
Probolinngo | Para eks-karyawan PT Kertas Leces (PAKAR LECES) telah menyampiakan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI untuk meminta bantuan agar hak-hak normatif mereka (gaji terhutang dan pesangon) bisa segera tuntas dan lunas dibayarkan. Mereka sudah memperjuangkan ini lebih dari 10 tahun.
Riwayat Permasalahan :
• PT Kertas Leces (Persero) sudah tidak beroperasi sejak 2010, dan sejak Mei 2012 tidak membayar gaji karyawan. Tahun 2015 seluruh karyawan di-PHK (1.900-an orang) dengan utang gaji 27 bulan + pesangon yang belum dibayar.
• PT Kertas Leces dinyatakan pailit tahun 2018. (sesuai putusan No.01/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2018/ PN.Niaga.Sby Jo. Putusan Homologasi No.5/PKPU/2014/PN. Niaga. Sby. tanggal 25 September 2018 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 43 PK/Pdt. Sus-Pailit/2019 tertangal 28 Maret 2019.) Masalah utama yang mereka hadapi sekarang adalah :
• 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces yang merupakan bagian dari harta asset/harta pailir (boedel pailit) masih ditahan Kementerian Keuangan RI, padahal berdasarkan putusan pengadilan dan penetapan Hakim Pengawas seharusnya diserahkan ke Tim Kurator untuk dilelang, lalu hasilnya dibagikan kepada para kreditor, termasuk karyawan.
• Kementerian Keuangan, PT. Perusahaan Pengelolan Aset (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero) serta Kementrian BUMN selaku bagian pemerintahan dan NEGARA bahkan dalam hal ini adalah PEMEGANG SAHAM PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) WAJIB Ikut menuntaskan dengan segala MORAL HAZZARD-nya, karena selama ini justru dianggap menghambat proses, bahkan melakukan upaya-upaya keberatan/ melakukan upaya merebut hak-karyawan yang memperlambat realisasi pembayaran kepada eks-karyawan. Yang seharusnya sudah bisa direalisasikan 5 hari setelah penetapan.
pembagian, namun menjadi hampir 2 tahun sejak setiap penetapan pembagian, karena gugatan, kasasi dan PK ke MA yang dilakukan PT.PPA, PT. Waskita Karya tersebut. Kementrian Keuangan RI dan BUMN (PT. PPA dan PT. Waskita Karya) harus tunduk pada Putusan MK No, 67/PUU_XI/2013] tentang urutan/ peringkat (yang didahulukan).
Yang telah mengatur dengan mengubah urutan prioritas pembayaran dalam kepailitan. Upah pekerja/buruh kini didahulukan (Istimewa) sebelum kreditor separatis, kreditur preferen, dan kreditor konkuren. Hak-hak lain pekerja juga mendapat prioritas sebelum hak tagihan negara.
• Para eks- Karyawan memohon agar Komisi VI dengan dukungan Pimpinan DPR RI memintya Menkeu dan Menteri BUMN agar segera menyerahkan sertifikat tanah dan membantu mempercepat serta menuntaskan proses penyelesaian hak Eks karyawan. Data penting :
• Tagihan eks-karyawan: Rp. 229 miliar. • Baru dibayar: Rp 83,1 miliar. (sekitar 35 %), Yang dibayar untuk sebagian Hak Gaji terhutang, sementara untuk hak PESANGON praktis belum dibayar baru dibayar 0,7 % dari hak Pesangon Karyawan. • Belum dibayar: Rp145,9 miliar. • Nilai tanah yang tersisa: minimal sekitar Rp. 700 Miliar (apprasial 2022). Dan nilainya bisa lebih tinggi saat ini, karena dengan Lelang maka harga jual akan dapat lebih maksimal.
KESIMPULAN RDPU KOMISI VI DPR RI – Paguyuban Karyawan Leces pada tanggal 28 April 2025 lalu :
Sesuai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI tanggal 28 April 2025 berdasarkan surat kami nomor 022/AKRAB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 yang lalu, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Komisi VI DPR RI mendukung, berkomitmen dan mendesak segera dilakukannya penuntasan pembayaran lunas hak-hak Normatif 1.900-an eks Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), baik Hak Gaji Terhutang maupun Hak Pesangon.
2. Komisi VI DPR RI meminta kepada semua pihak untuk Penuntasan pembayaran hak-hak Normatif 1.900-an Eks Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), harus mengacu sesuai dengan Putusan MK No, 67/PUU_XI/2013 tentang urutan/ peringkat (yang didahulukan), yang menempatkan tagihan Hak Karyawan adalah yang didahulukan (Istimewa) dibanding hak-hak tagihan negara lainnya dan Putusan MK Nomor 48/PUU- XI/2013 dan Nomor 62/PUU- XI/2013 yang pokoknya memberikan pemahaman Negara berkewajiban membayar hak normatif karyawan akibat konsekwensi yuridis dan wujud dari tanggung jawab sebagai pemilik BUMN. Sehingga pada pembagian harta pailit dari Tim Kurator berikutnya, meminta agar Kementrian BUMN, PT. Perusahaan Pengelolaan Asset (PPA), PT. Waskita Karya dan selaku Kementrian Keuangan RI. Selaku Kreditur dari Negara untuk mendahulukan pembayaran terlebih dahulu kepada 1.900-an Kreditur eks- Karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) sampai tuntas dan lunas 100% seluruh haknya.
3. Komisi VI DPR akan meminta penjelasan, mengawal dan memastikan kepada pihak Kementerian Keuangan RI untuk segera menyerahkan sertifikat-sertifikat tanah yang merupakan Asset Boedel Pailit ke Tim Kurator untuk dilelang secara terbuka dan hasilnya dibagikan untuk dan/ atau mendahulukan semua tagihan hak karyawan selaku Kreditur mengacu Putusan MK No, 67/PUU_XI/2013 tentang urutan/ peringkat (yang didahulukan), yang menempatkan tagihan Hak Karyawan adalah yang didahulukan (Istimewa) dibanding hak-hak tagihan negara lainnya dan Putusan MK Nomor 48/PUU- XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, sebagaimana poin 2 diatas.
4. Jika memang ada kepentingan Negara, berkaitan dengan persoalan Administrasi Pemerintahan dan/ atau prioritas Negara lainnya dan/ atau adanya mekanisme lain yang dipandang Komisi VI DPR RI merupakan solusi kenegaraan, diluar dari didahuluinya proses penyerahan sertifikat-sertifikat dari Kementrian Keuangan RI dan mekanisme lelang. Maka Komisi VI DPR RI meminta agar mekanisme yang ditempuh dalam penuntasan Hak-hak Normatif (Gaji Tehutang dan Hak Pesangon) 1.900-eks Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) adalah dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran lunas/ didahulukan atas tagihan hak 1.900 an eks- Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) yang belum dibayar yakni sejumlah sekitar Rp. 145,9 miliar. Diantaranya mencari opsi kebijakan dana talangan dan/ atau anggaran lainnya yang memungkinkan untuk itu.
5. Komisi VI DPR RI akan segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada masa sidang berikutnya dengan mengundang Kementerian BUMN, PT. PPA, PT. WASKITA, Kementrian Keuangan RI dan tentunya Perwakilan Paguyuban Karyawan – Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR – AKRAB) dengan agenda penyelesaian hak-hak normatif karyawan PT KertasbLeces baik menggunakan mekanisme kepailitan atau skema lain. Termasuk Tim Kurator PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit).
Permohonan Dan SOLUSI Permasalahan :
1. Komisi VI DPR RI merekomendasikan dan memastikan agar sertifikat tanah-tanah yang merupakan boedel Pailit yang saat ini masih di tahan oleh Kementerian Keuangan RI agar segera diserahkan ke Tim Kurator, untuk dilelang secara terbuka dan hasilnya dibagikan sesuai hak karyawan. Dan meminta Kementerian BUMN dan BUMN terkait (PT. PPA dan PT.Waskita Karya) yang juga saat ini menjadi Kreditur untuk tidak lagi menghambat, ikut meminta untuk didahulukan, apalagi berebut dalam proses pembagian dengan hak Eks-Karyawan. Justru harus menjadi bagian yang posisinya ikut menyelesaikan masalah ini secara cepat dan tuntas.
2. Jika memang ada persoalan administrasi pemerintahan dan/ atau kepentingan Negara atau kepentingan Nasional lainnya; maka Hak Karyawan dibayar lunas / didahulukan dengan mekanisme tanggungjawab negara sebagaimana Putusan MK Nomor 48/PUU- XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang pokoknya memberikan pemahaman Negara berkewajiban membayar hak normatif karyawan akibat konsekwensi yuridis dan wujud dari tanggung jawab sebagai pemilik BUMN. Maka kami sangat memohon agar KOMISI VI DPRI untuk merekomendasikan kepada Pemerintah RI dalam Hal ini Kementrian BUMN dan/ atau Kementrian Keuangan RI untuk :
Mencarikan dana talangan atau kebijakan anggaran alternatif lainnya yang dimungkinkan untuk membayarkan terlebih dahulu secara lunas Hak tagih 1.900-an eks-Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) sebesar Rp.145,9 M. Yang kemudian selanjutnya atas hak tagih yang sudah ditalangi tersebut beralih menjadi hak negara/pemerintah dan menjadi bagian dalam proses Penuntasan selanjutnya
Catatan Tambahan :
• Lebih dari 300 eks-karyawan sudah meninggal selama menunggu hak mereka. Usia karyawan saat ini sudah usia lanjut (tua-tua).
• Eks-karyawan tidak ingin lagi dipaksa untuk menempuh opsi gugatan hukum lagi,
karena sesungguhnya aspek hukum pada kepailtan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) sudah tuntas dan tidak ada sengketa hukum. Jika ada pihak-pihak yang memaksakan maka selain biaya tinggi, waktu panjang, juga indikasi kuat hanya untuk menghambat dan mengulur waktu serta hanya menambah panjang penderitaan 1900-an ek karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit).
• Permasaalah ini hanya soal Goodwill dan tanggungjawab Kementrian Keuangan RI dan BUMN selaku Pejabat Pemerintah.
• Berharap penyelesaian melalui kebijakan politik dan administrasi oleh Komisi VI DPRI selaku selaku Mitra Pemerintah khusunya terkait Kementrian BUMN dan terkait.
“MOHON TUNTASKAN HAK EKS KARYAWAN BUMN PT. KERTAS LECES YANG SUDAH 13 TAHUN …!”
(Red/Ags )