Diduga terjadi banyak pelanggaran Asuransi WIB Bersiap Buka Posko Pengaduan.
Jakarta (18/11/2024) | Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) melalui Ketua Umumnya Siti Fatimah, S.Hsecara resmi mengumumkan pembukaan “Posko Pengaduan Korban Asuransi” yang akan beroperasi di seluruh Indonesia mulai 1 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk menampung keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Posko pengaduan ini akan dibuka di berbagai kantor WIB, mulai dari tingkat DPW hingga DPC, guna menampung laporan terkait gagal klaim dan permasalahan lain yang dialami oleh para pemegang polis.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menyampaikan kekecewaan atas perilaku sejumlah perusahaan asuransi yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap klaim nasabah.
WIB menyatakan bahwa banyak korban mengalami kerugian besar akibat gagalnya perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya. Selain membuka posko pengaduan, WIB juga merencanakan aksi unjuk rasa di kantor-kantor asuransi, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta di sejumlah wilayah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Indikasi Korupsi dan Mafia di Tubuh OJK : POJK 23 Tahun 2023 Jadi Sorotan. Selain pembukaan posko pengaduan, WIB juga menyoroti terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pengusaha asuransi lokal.
POJK tersebut mengatur penambahan modal dan keharusan tenaga ahli, namun Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H Ketua Umum WIB menganggap bahwa regulasi ini memberikan kesan seolah-olah perusahaan asuransi lokal tidak kompeten dalam mengelola risiko dan dana yang ada.
Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menilai bahwa regulasi ini hanyalah upaya OJK untuk menutupi kesalahan dalam mengelola dan mengawasi perusahaan asuransi. OJK, menurut WIB, kerap menerbitkan POJK baru sebagai “penutup” atas permasalahan yang timbul dari kebijakan sebelumnya, bahkan, Siti Fatimah menyebutkan bahwa tidak semua POJK mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam urusan peraturan keuangan.
Kasus-Kasus Besar yang Timbul Akibat Pengelolaan Buruk di Industri Asuransi. Sejumlah kasus besar di industri asuransi selama beberapa dekade terakhir semakin menambah bukti tentang lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan di sektor ini.
Beberapa kasus yang mencuat melibatkan perusahaan besar seperti Jiwasraya, Asabri, WanaArtha Life, Kresna Life, hingga Bakrie Life. Setiap kasus ini memiliki pola yang sama: produk investasi yang gagal dikelola, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. (*)
(Red/Ags)