Massa Aksi KSBSI Bersama Afiliasi Berhasil Dorong Keluarnya SK Penetapan Upah

Posted by : ujungtom December 19, 2024 | 16 View

KSBSI Jawa Timur tuntut kenaikan UMK sampai 7,5% dan UMSK 11,5% daei UMK 2024 Perjuangan Hingga berhasil medorong keluarnya SK.

Surabaya | Aksi turun ke jalan yang berlangsung mulai tanggal 17 – 19 Desember 2024  menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota  (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 harus sesuai dengan disparitas dan kesejahteraan serta Keberlangsungan usaha.

“Aksi Unjuk rasa Perjuangan Buruh KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Jawa Timur menuntut kenaikan Upah Minimum dan Upah Mininum Sektoral tahun 2025 dengan mengepung kantor Gubernur Jatim 17 Desember 2024 , dan di Gedung Grahadi 18 Desember 2024 telah berhasil  perjuangan tak kenal lelaah hingga larut malam jam 23.50 WIB”. Ucap Akhmad Soim, S.H., M.H. dalam keterangan resminya kepada Awak Media. Kamis dini hari (19/12/2024).

Akhmad Soim mengupas, Ia beserta DPC Federasi afiliasi KSBSI tak kenal lelah mengawal sidang pleno UMK dan UMSK meminta agar Bupati dan Walikota merekomedasikan kepada PJ Gubernur Jawa Timur untuk kenaikan upah tahun 2025 sesuai dengan hasil keputusan pleno Dewan Pengupahan Kab/ Kota Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mewakili Buruh untuk kenaikan  upah  tiap tahunnya yang mana KSBSI ada wakil yang duduk di Dewan Pengupahan Provinsi dalam penentuan Upah.

“Alhamdulilah PJ Gubernur Jawa Timur Bapak Adhy Karyono, menerima Aspirasi Buruh dan menyetujui  beberapa aspirasi dan melihat disparitas upah rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 yang diajukan Bupati dan Walikota berdasarkan pleno Dewan Pengupahan”. Jelas Ketua Korwil yang juga Sebagai Lawyer.

Kenaikan UMK se-Provinsi Jawa Timur tahun 2025 sesuai  KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR naik sampai sebesar 7,5 %. Sedangkan untuk UMSK se-Provinsi Jawa Timur , tahun 2025  sesuai KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 100.3.3.1/776/KPTS 013/2024 TENTANG  UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA Antara lain Kota Surabaya,  Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten  Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan naik 11,5% dari UMK 2024 sesuai sektor KBLI Perusahaan.

Dengan Demikian kita masih akan perjuangan usulan UMSK di 10 Kabupaten/Kota yang belum diakomodir/kesingsal oleh Pj. Gubernur Jawa Timur yang sudah direkomendasi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota unsur Serikat Buruh.

(Red/Ags) 

RELATED POSTS
FOLLOW US