Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kamis 10/10/2024.
Kota Batu | Peraturan KPU ini memberikan rambu batasan-batasan kepada para peserta pemilukada serentak 2024. Berkaitan dengan penyelenggaraan kampanye. Ketentuan aturan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Marlina selaku Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menjelaskan bahwasanya. “kegiatan kampanye sudah berjalan selamaa dua pekan dan masih ada waktu tersisa selama 44 hari sampai dengan 23 November 2024 dan tentunya dalam masa tersebut ada beberapa hal yang memang dibatasi oleh aturan PKPU”. Ucapnya.
PKPU Nomor 13 menjadi pedoman mutlak dalam masa kampanye ini. Dalam mengatur pelaksanaan berbagai metode kampanye, seperti kampanye tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, pemasangan APK serta iklan kampanye. Di dalam PKPU tersebut, turut mengatur titik APK boleh dipasang dimana, ukurannya seberapa semuanya telah diatur dengan jelas.
Tenti Yuana Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu, mengatakan tentang sosialisasi PKPU 13 dilakukan agar seluruh rangkaian kampanye di Kota Batu berjalan Konduaif, aman, lancar dan damai.
“Pihak-pihak yang berhak ikut kampanye menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 diantaranya adalah parpol, paslon, gabungan parpol, tim, peserta kampanye, relawan dan pihak lain sesuai ketentuan, ada beberapa pihak yang tudak diperbolehkan mengikuti kampanye, seperti pejabat BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dan juga perangkat desa dan kelurahan, Pelaksanaan kampanye juga tidak boleh melibatkan Anak-anak hal itu sesuai dengan Pasal 57 ayat (3)”. Urainya.
Bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada sejumlah hal yang dilarang. Diantaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Lalu menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, paslon gubernur-wakil gubernur, paslon bupati-wakil bupati, paslon walikota-wakil walikota dan parpol.
Dalam kampanye juga dilarang melakukan hasutan, fitnah, mengadu domba parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan parpol.
Dan juga dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Termasuk juga larangan merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye.
Dilarang juga menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. Selain itu, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
(Red/Ags)