Komisi Pemilihan Umum Kota Batu hari ini resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap dengan Jumlah. 166.942. dalam Rapat Pleno Terbuka bertempat di Golden Thulips Hotel, Desa Oro-oro ombo, Kota Batu. Jumat, (20/9/2024),
Kota Batu | Kegiatan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Serta beberapa Stick Holder.
Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Data dan Informasi, menekankan pentingnya proses penetapan DPT yang dilakukakan secara cermat dan detail.
“Kami memberi kesempatan kepada perwakilan peserta pleno untuk menyampaikan masukan atau temuan terkait data pemilih. Dengan kehati-hatian, kami tetapkan jumlah DPT Kota Batu dengan jumlah 166.942 pemilih.
Kemudian, Kecamatan Junrejo menempati posisi ketiga dengan total 41.695 pemilih, yang terdiri dari 20.340 laki-laki dan 21.356 perempuan,” Terang Marlina saat wawancara dengan Awak Media.
KPU Kota Batu menyiaplan 302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 24 desa atau kelurahan, Kecamatan Batu akan memiliki 137 TPS, Kecamatan Bumiaji 92 TPS, dan Kecamatan Junrejo 73 TPS.
“Rencana kami adalah menyediakan 302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 24 desa atau kelurahan. Kecamatan Batu akan memiliki 137 TPS, Kecamatan Bumiaji 92 TPS, dan Kecamatan Junrejo 73 TPS”. Jelasnya.
Lebih lanjut Marlina menjelaskan.,“Penetapan DPT ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran data pemilih yang akurat, termasuk sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu 2024. Proses ini juga melibatkan penyesuaian dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang awalnya berjumlah 166.998 Pemilih”. Pungkasnya.
Daftar Pemilih Tetap telah diputuskan dalam rapat Pleno Pilkada Kota Batu dan Pilgub Jatim 2024, Oleh KPU Kota Batu. Bertujuan memastikan bahwa setiap warga masyarakat mendapatkan haknya sebagai pemilih dalam Pemilu.
[ Red/ Ags ]