Polisi Laporkan Polisi Terkait Dugaan Perzinahan Di Sebuah Hotel Di Kota Batu

Posted by : ujungtom October 20, 2025 | 50 View

Oknum Polisi Wanita (polwan) Polres Blitar Kota Digrebeg di sebuah hotel di Kota Batu Polisi Amankan Barang Bukti.

Kota Batu | Dugaan perzinahan, Satreskrim Polres Batu lakukan Penggrebekan di sebuah kamar hotel AI (inisial) berlokasi di jalan Abdul Gani, Kelurahan Ngaglik  Kota Batu, pada hari Sabtu 18 Oktober 2025. dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.  Oknum Polwan tersebut dalam kondisi sendirian.

Sementara seorang pria GP (inisial) yang diduga selingkuhanya tidak ada di tempat kejadian perkara saat penggrebekan terjadi, namun pihak Polisi sempat mengamankan beberapa barang bukti.

Iptu M. Huda Rahman PLH Kasi Humas Polres Batu, saat konferensi pers mengatakan bahwa Terlapor inisial NRP (31) saat ini adalah Anggota Polri Aktif di Polres Blitar Kota.

“Terlapor adalah NSR (inisial) 31 Tahun. Anggota Polwan aktif di Polres Blitar Kota dan pelapornya adalah Suaminya sendiri yang juga anggota Polisi dan keduanya tinggal dialamat yang sama yaitu Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Blitar. Pelapor juga berada dilokasi pada saat terjadi penggrebekan yang dilakukan bersama dengan Satreskrim Polres Batu”. Jelasnya kepada Awak Media, Senin 20/09/2025.

Pada saat penggrebekan Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian salah satunya celana dalam dan baju lengan panjang warga pink.

“Selain mengamankan terduga terlapor, Polisi juga mengamankan celana dalam, baju warna pink, i phone 15, mobil inova warna abu-abu”. Jelasnya lebih lanjut.

Untuk mengetahui lebih detail terkait kejadian tersebut saat ini pihak aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman melalui penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini Polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, terkait kejadian dugaan perzinahan tersebut. Terkait motifnya juga masih belum diketahui”. Ungkapya.

Saat ini pihak Polres Batu masih belum bisa memastikan apakah benar bahwa pria yang diduga selingkuhan oknum polwan tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  atau bukan.

Sementara itu Dr. Syahrul Salim Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan ” Masih dalam proses Mas, nunggu info lebih lanjut dari Polres Batu”. Ucapnya.

Perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP (yang lama) dan Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru). Kedua pasal ini mengatur tentang persetubuhan di luar nikah yang dapat dikenakan pidana jika melibatkan salah satu atau kedua belah pihak sudah memiliki pasangan yang sah. 

(Red/Ags)

 

 

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US