Pengajuan gugatan Praperadlan dua warga Desa Bandungrejo Zainul Afkar (53) dan Jukianto (47),Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada hari Jumat (29/11/2024).
Malang | Keduanya dengan didampingi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Kpn.
Agus Subyantoro SH. Selaku kuasa hukum Zainul dan Jukianto mengtakan terkait dengan gugatan praperadilan.
“Penetapan tersangka kepada Klien Kami ini Kami gugat sebab tidak sesuai dengan KUHP dan yang berwenang untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah pengadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. Tegasnya.
Wakil ketua 1 DPC Peradi Kabupaten Malang ini menjelaskan, niat dan tujuan utama praperadilan adalah untuk memeriksa dan memutus apakah proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sesuai dengan hukum atau tidak.
dan gugatan praperadilan ini adalah fungsi kontrol sesama aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya. Dengan tujuan agar tidak terjadi kesewenang-wenanga dalam menjalankan tugasnya. Serta melindungi hak-hak tersangka untuk memastikan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat tidak melanggar hukum dan HAM.
” Pada tanggal 22-22 Nov. 2024. Kami tim kuasa hukum telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan/Pengalihan Penahanan, tapi belum mendapakan jawaban dari Kapolres atau Kasat Reskrim Polres Malang”. Ucap Agus.
“Dan pada tanggal 26 kami menemui Asper Perhutani KPH Sengguruh dan Adm Perhutani KPH Malang untuk berkomunikasi dan berkoordinasi guna penyelesaian Keadilan Restoratif/Restorative Justice dan langsung kami ajukan ke Kapolres Cq. Kasat Reskrim melalui Penyidik Unit I, tapi juga tdk mendapat respon”. Jelasnya
” Dan akhirnya hari ini tgl 29 kami mendaftarkan Gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Malang melalui PN Kepanjen, Tapi kami masih membuka peluang / pintu komunikasi dgn Perhutani dan Reskrim Polres untuk penyelesaian secara RJ.
Berdasarkan data dan fakta serta analisa kami, ada unsur “Rekayasa” dan pelanggaran Standart Operation Procedure/tidak sesuai KUHAP dlm proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka. Inshallah kami akan kawal Perkara ini secara fair sampai tuntas”. Pungkasnya.
(red/Ags)