Seorang Warga Asing Expatriat Lakukan KDRT Terhadap Perempuan Asal Dusun Wilo.
Pasuruan | Dugaan Kekerasan Terhadap Perempuan dialami oleh Seorang Perempuan Inisial WN (46) Dengan luka lebam akibat di pukul dan dibanting oleh PMA Asal Negri Gingseng. Kejadian tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 Sekira Jam 10.30 WIB. Di dalam lingkup Rumah Tangga. Dusun Wilo, Desa Ketan Ireng, Prigen, Psuruan.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Komite Kesetaraan dan Koalisi Perempuan Indonesia mengecam keras adanya Pelecehan dan Kekerasan terhadap perempuan ditempat kerja maupun dalam rumah tangga (KDRT).
Beberapa Lembaga yang bergabung diantaranya, Komite Kesetaran Siti Hijriah, S, Pusat, Koalisi Perempuan Indonesia Mufida Atmadja pengurus KPI ( Koalisi Perempuan Indonesia)Wil Jatim, Alfianda mariawati KOMPPAS (Kelompok penanganan dan pemberdayaan Perempuan dan anak korban Traficking Surabaya )
Akhmad Soim, S.H., M.H. Ketua Korwil KSBSI Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya menginstrusikan kepada semua Pengurus dan Anggota untuk turut serta mengawal kasus kekerasan terhadap Perempuan yang saat ini sudah masuk dalam pelaporan kepada Pihak Berwajib.
“Kami akan menyuarakan penolakan dan perlawanan terhadap tindakan KDRT Dengan turun ke jalan di beberapa titik tertentu dalam waktu beberapa hari di seluruh jawa timur khususnya dan di Indonesia pada umumnya, yang saat ini sudah di laporan oleh Korwil KSBSI Jawa Timur. Kepada Pihak Polres Pasuruan, Jawa Timur. Agar Kita kawal terus, baik pendampingan, media sosial maupun Penyampaian Pendapat dimuka Umum akan Kita lakukan terus menerus berkelanjutan”. Ujar Akhmad Soim, S.H., M.H. Ketua Korwil Ksbsi Provinsi Jawa Timur
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :
Pasal 1 UU No 23 Tahun 2004Mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
Pasal 45 UU PKDRT Menyangkut KDRT berupa kekerasan psikis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000.
Selain pidana, Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan kepada pelaku KDRT, seperti pembatasan gerak, pembatasan hak-hak, atau penetapan pelaku mengikuti program konseling.
(Red/Ags)