
Terduga Tersangka Pemerasan Balik Laporkan Keluarga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Kota Batu | Tersangka FDY dan YLA, yang ditangkap tangan dalam tindak pidana pemerasan (12/3/2025) di salah satu café di Beji, buntut perkara pencabulan di salah satu ponpes di Batu, hari ini, Senin (17/3/2025), keduanya resmi melaporkan balik keluarga pelaku pencabulan yakni AMF dan FG di Polres Batu.
Kedua tersangka, merasa tertipu dengan sikap manis dan bujuk rayu keluarga diduga pelaku pencabulan. Kedua tersangka telah bercerita panjang lebar kepada kuasa hukumnya, bagaimana keluarga terduga pelaku pencabulan terang-terangan akan memberi imbalan apabila kasus pencabulan dapat berhenti.
“Sejak awal FDY membantu korban pencabulan, dirinya telah didatangi oleh AMF, adik terduga pelaku pencabulan. AMF berkali-kali minta tolong, membujuk, merayu, dan pada akhirnya memberikan uang kepada FDY,” Ujar Kayat Hariyanto, kuasa hukum FDY dan YLA.
Pengacara dari Kantor Hukum K & K and Partners Malang itu, menuturkan dari cerita FDY, bahwa saat AMF memberikan uang tersebut, berjanji akan memberi lagi, jika kasus pencabulan bisa diselesaikan. Padahal, FDY sudah menjelaskan kepada AMF, bahwa kasus pencabulan maupun pelecehan seksual, tidak bisa dilakukan upaya damai.
“Untungnya uang 7 juta rupiah tersebut, masih utuh dan disimpan oleh FDY. Uang yang diterima FDY dari AMF, diberikan jauh sebelum berita pencabulan menjadi viral. Tujuan pemberian uang adalah agar FDY membantu menyelesaikan kasus pencabulan”. Jelas Kayat H. Karenanya, salah satu tindak pidana yang dilakukan AMF adalah memberi suap agar perkara pencabulan dihentikan.
Masih berdasarkan pengakuan FDY dan YLA, ditemukan bukti bahwa AMF juga menawarkan sejumlah uang kepada korban, keluarga korban, pengacara korban, dan biaya untuk takedown pemberitaan.
“Intinya pihak keluarga pencabulan dalam perkara ini cukup aktif berkomunikasi tidak hanya dengan FDY, YLA dan F sebagai lawyer korban, namun juga dengan keluarga korban secara langsung”. Tambah Kayat sambil menunjukkan secarik kertas penawaran uan yang ditawarkan, dibuat dan ditandatangani oleh AMF.
Terpisah, Bahrul Ulum, SH salah satu tim pembela tersangka pemerasan menjelaskan, bahwa dalam laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AMF dan FG tersebut, secara ringkas telah dibuat laporan tertulis yang ditandatangani oleh FDY dan YLA, pada intinya mereka melaporkan karena AMF dan FG telah melakukan.
Dugaan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap;
Dugaan tindak pidana dengan maksud menyuruh/membatasi atau menghambat kebebasan pers dengan meminta kepada media untuk menutup atau menghapus informasi tentang suatu kasus hukum, agar pelaku media menghentikan pemberitaan media massa dengan pemberian uang atau janji uang yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan tindak pidana dengan maksud menghalangi proses hukum, memberikan atau menjanjikan uang kepada seseorang yang dapat mempengaruhi tindakan hukum. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pasal 378 KUHP dan persekongkolan jahat untuk menjebak pihak lain sebagaimana diatur pasal 110 dan pasal 55 KUHP.
“Jadi selain dugaan suap, AMF dan FG telah melanggar UU Pers, menghalangi proses hukum, melakukan penipuan dan persekongkolan jahat karena keingingan agar kasus pencabulan dihentikan, sehingga muncul kasus pemerasan”. Pungkas Bahrul Ulum.
(Red/Ags)
