
Sidang Perkara Puskesmas Bumiaji Kota Batu Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.
Kota Batu | Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 mulai pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 terhadap 2021Terdakwa An. Kartika Tri Sulandri, An. Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti) dengan tuntutan sebagai berikut :
A. Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Bahwa hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil yaitu, Hal-hal yang memberatkan :
– Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini negara / daerah cq. Pemerintah Kota Batu sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen);
– Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
-Terdakwa berbelit-belit di persidangan.
– Terdakwa adalah orang yang menikmati seluruh hasil korupsi.
Hal-hal yang meringankan :
– Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
– Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga;
– Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung;
– Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp197.492.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
B. Terdakwa Kartika Trisulandari Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kartika Trisulandari berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Bahwa hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa Kartika Trisulandari yaitu, Hal-hal yang memberatkan :
– Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini negara / daerah cq. Pemerintah Kota Batu sejumlah Rp. 197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen).
– Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi
– Terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran yang mengedalikan dan bertanggungjawab atas kegiatan.
Hal-hal yang meringankan :
– Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
– Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;
– Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp197.492.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 29 Oktober dengan Agenda yakni Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum.
(Red/Ags)
