Tipu Korban Rp 107 Juta, Polisi Gadungan Asal Kediri Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Batu
Kota Batu | AFN Seorang pria berusia 30 tahun asal Kota Kediri, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Itu karena mengaku sebagai polisi, yang belakangan diketahui ternyata polisi gadungan.
AFN ditangkap setelah memperdaya enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 107 juta, dengan menggunakan modus yang cukup menarik, yakni mengaku sebagai anggota Polri dari Brimob yang dapat merekrut pemain sepak bola untuk menjadi profesional.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H menjelaskan, bahwa kronologi kejadian dimulai saat korban pertama, Lingga Edditiya, mengikuti latihan bola Mini Soccer di Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Dalam perkenalan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota Polri, yaitu dari Brimob yang berdinas di Polres Malang. Dia juga mengklaim sebagai pelatih sepak bola yang dapat merekrut pemain untuk dijadikan pemain profesional,” Terang Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto kepada awak media, pada Sabtu (9/8/2025).
Mendengar klaim tersebut, Lingga warga Kota Batu yang termotivasi oleh impian untuk menjadi pemain profesional langsung merespons positif.
Bahkan, sangking percayanya keduanya melakukan beberapa pertemuan dan latihan bersama, yang semakin membuat Lingga merasa dekat dan percaya pada pelaku.
Namun, kedekatan itu kemudian dimanfaatkan oleh AFN untuk mengeruk uang dari Lingga dan beberapa korban lainnya.
Pada Kamis, 19 Juni 2025, Satria menghubungi Lingga melalui panggilan WhatsApp (WA) dan meminta untuk menemuinya di rumah milik keluarganya di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku untuk lebih menggali kepercayaan korban dan menawarkannya berbagai hal yang tak masuk akal dengan imbalan uang.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menyampaikan dapat sponsor dari Ali Baba Store Malang sebesar Rp 12 Juta dan sponsor tersebut melalui aplikasi Map club dan untuk mencairkan uang sponsor tersebut, maka diharuskan membayar pajak sebesar Rp 1,2 juta.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menambakan, kebetulan pada saat itu korban mempunyai uang sebesar Rp 1 juta, sehingga ada kekurangan, kemudian korban bersedia meminjamkan uang melalui aplikasi Shopee pinjam.
“Namun pelaku meminta lebih, sehingga korban percaya meminjamkan uang sebesar Rp 18 juta dengan dijanjikan setiap hari diberikan uang sebesar satu juta rupiah oleh tersangka,” Imbuhnya.
Kemudian pada saat hari ketiga, lanjut Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, pelaku menyampaikan ada panggilan dari atasannya dan terus berjanji janji, kemudian pelaku menyampaikan akan mencairkan tabungan Giro BCA minimal ada hutang sebesar Rp 50 juta, sehingga korban menambah pinjaman lagi Play shopie menjadi Rp 19,3 juta.
“Korban juga Pinjam di Aplikasi gopay Rp 3 juta, Aplikasi Adakami Rp 2,4 juta, Kredit Pintar Rp 2,3 juta. Aplikasi akulaku Rp 7,8 juta dan Aplikasi Kredivo Rp 5 juta,” Ungkapnya.
Dari pinjaman itu, masih kata Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, korban mengaku memiliki pinjaman online dengan jumlah Rp 60 juta dikarenakan ada keterlambatan angsuran dan pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam, sehingga menimbulkan kecurigaan, setelah bertemu dengan teman-teman yang lainnya juga mengalami hal yang sama.
“Diantara korban, mereka adalah Muhammad Makrus ditipu Rp 11,4 juta, Fani sebesar Rp 11,4 juta, Edistira Rp 12 Juta, Acmad Khovic sebesar Rp 10,4 juta dan Moh Riyan sebesar Rp. 2, 5 juta,” Paparnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, atas kejadian tersebut terdapat 6 korban dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp 107,9 juta.
“Kami kemudian melacak kegiatan AFN atau Satria setelah menerima laporan dari para korban, dengan tindakan cepat, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” Ujarnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk lebih waspada terhadap penipuan dengan modus serupa yang kerap mengincar individu dengan berbagai latar belakang.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu memverifikasi identitas seseorang, khususnya jika ada tawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
“Ya, karena penipuan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, akan tetapi juga dapat berdampak pada mental dan emosi korban. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, agar penipuan serupa tidak terulang di kemudian hari,” Pungkasnya. (*)
(Red/Ags)