
Tiga Kasus besar di wilayah hukum Polres Kota Batu, Berhasil di Ungkap Jajaran Satreskrim.
Kota Batu | Satreskrim dan Satnarkoba Polres Batu Gelar Perkara Konfrensi Pers di aula Kantin Sae Lantai II, Mapolres Batu Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (22/5/2025).
Dalam gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo bersama Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam, yang secara langsung akan menyampaikan 3 Kasus yang telah ditangani Satreskrim dan Satnarkoba di Kota Batu.
“Hari ini kita akan merilis ada 3 Kasus sekaligus yang kita tangani, pertama kasus narkoba yang sudah kita ungkap mulai dari Januari sampai dengan April 2025, jumlah kasus yang telah berhasil diungkap oleh Satnarkoba”. Ungkapnya.
“Jumlahnya secara umum ada 23 kasus dengan jumlah tersangkanya sebanyak 26 orang, dominan kasus yang di ungkap oleh Polres Batu ini rata – rata para tersangka tidak semuanya masuk di tahap 2, dari 26 tersangka, 17 tersangka itu masuk proses lanjut ke penyidikan di pengadilan, namun ada 6 orang tersangka yang masuk dalam kategori rehabilitasi,” Jelas AKBP Andi.
Masih disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melanjutkan keterangannya kepada awak media dalam Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang oknum warga dari luar Kota Batu.
”Dua orang oknum Pencurian dengan pemberatan ini berasal dari Kota Semarang, mungkin ada beberapa kasus yang viral kurang lebih satu minggu yang lalu, pertama terduga pelaku ini mencuri di beberapa TKP tidak hanya di wilayah hukum Polres Batu, namun di wilayah Malang Raya, namun kita fokuskan di wilayah hukum Polres Batu, kalau untuk di Malang Raya mereka sudah lakukan pencurian ada 24 TKP, namun khusus di wilayah Batu mereka melakukan pencurian sebanyak 20 TKP”. Terangya.
Yang di curi oleh mereka antara lain adalah Kontraktor, Timeswet, dan MCB ini yang menjadi obyek pencuriannya, maka yang menjadi barang bukti kita dapatkan dari para pelaku ini sudah sesuai dengan beberapa video yang beredar di media masa.
Dengan beberapa rincian barang bukti sebagai berikut, 22 buah Kontraktor, 10 buah Timerswet, 56 buah MCB, Plastik Kabel Instalasi, 1 tas hitam,1 karung beras, 2 obeng,1 buah sepeda motor Beat bernopol H 5085 BKG.
pelaku ini di kenakan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi perulangan, maka pasal yang di kenakan adalah Pasal, 363 Ayat 1 ke-4 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Potensi ancaman hukumannya 7 tahun”. Terang Kapolres Batu AKBP Andi.
Dalam Pers Rilis selanjutnya Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa proses hukum membutuhkan waktu cukup lama karena harus menunggu hasil visum dan pengumpulan bukti lainnya.
“Peristiwa ini terjadi pada September 2024, dengan korban dua santriwati yang masih berusia sekitar 7 tahun. Tersangka mengaku sebagai pengurus ponpes, padahal bukan,” Ungkap Andi.
Menurut Andi, pelaku melancarkan aksinya dengan dalih melatih istinja. Padahal, tidak hanya tidak berwenang, tindakan itu seharusnya dilakukan oleh pengasuh perempuan.
“Modusnya seolah-olah mengajari istinja. Tapi dia bukan pengasuh, bukan keluarga korban. Bahkan, aksinya dilakukan lebih dari satu kali,” tegasnya.
Proses pembuktian kasus ini juga memerlukan dua kali visum untuk memperkuat hasil temuan awal. “Hasil visum kedua memperkuat hasil pertama, dan keterangan dari korban sangat kuat serta konsisten,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku karena pertimbangan usia lanjut dan dinilai tidak berpotensi melarikan diri. “Usianya sudah 69 tahun dan dia adalah kerabat dari tokoh masyarakat. Kami nilai tidak akan kabur,” kata Andi.
(Red/Ags)
