
Polres batu adakan Pers Rilis, dengan menghadirkan empat pelaku dalam tiga kejadian pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pers rilis di gelar di halaman depan polres batu di pimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syasmsuddin, S.I.K., M.T. Pada sabtu 09/0/12/2023. Dan di hadiri Kasat Reskrim AKP Yusi Purwanto. SH.MH dan juga Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto.
Ungkap kasus narkoba setengah kilo lebih atau 520, 14 gram jenis sabu dengan estimasi nilai nominal Rp.650.182.000 Ada dua tersangka yang di amankan yaitu TR alias Yoyon (44 Th) dan BS alias Kopral (38 Th) Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 pukul 18.30 WIB. awalnya pihak Satreskrim Narkoba Polres Batu mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melaksanakan penyelidikan.
Dan di lakukan penangkapan serta mengamankan beberapa barang bukti ada enam Pocket sabu, satu bungkus plastik teh dan saat ini Pelaku sudah diamankan dan di proses secara hukum dengan ancaman podana kurungan selama 20 Tahun penjara dan juga di dalami apakah ini masuk ke jaringan mana dan ini masih di adakan penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu.
Kemudian Pers Rilis di lanjutkan dengan kasus pencurian dengan pemberatan, kejadian ini terjadi di gudang ghealsy, pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 jam 03.22 Wib. Berlokasi di kecamatan junrejo, jalan Diponegoro Nomor 10 desa mojorejo dengan modus yaitu Pelaku ini masuk ke dalam gudang pada dini hari kemudian merusak gembok gudang setelah itu tersangka melakukan penyisiran mencari dan mendapatkan delapan unit Hand Phone dan dua laptop.
Tersangka yang di amankan adalah ZA alias Ipin 38 tahun swasta beralamat di Jalan Permadi Kecamatan belimbing Kota Malang. Dan yang menjadi korban adalah RZ. laki-laki umur 33 tahun karyawan swasta di Jalan Insinyur Soekarno kecamatan Junrejo Kota Batu.
Dengan kerugian di tafsir mencapi 40 juta rupiah. Kejadian tersebut sudah di lakukan proses penyelidikan dan barang bukti juga telah di amankan. Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidananya 9 tahun.
Selanjutnya pers rilis di lanjutkan prihal kasus yang sempat viral adalah kasus pembakaran rumah dan Pelaku pembakaran yang sempat melarikan diri ke Kalimantan selama 3 bulan Kemudian berhasil di tangkap di kota batu.
Kejadiannya yaitu terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2003 pukul dua di jalan Mangga Dusun Gondoorejo RT 3 RW 11. Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan modus ataupun motifnya adalah cemburu. Karena Istri pelaku ketahuan di duga melakukan hubungan khusus dengan mantan suaminya.Pelaku sudah menikah secara siri dan memiliki satu Orang Anak.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar di tafsir hingga 100 juta rupiah. Untuk barang buktinya satu kantong plastik yang berisi abu sisa kebakaran dan untuk pasal yang di terapkan yaitu pasal 187. Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman selama 12 tahun.
Orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini menyampaikan penghargaan atas prestasi Anggota Polres Batu. Terutama dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.
Menurutnya, dari pengungkapan ini Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat adiktif berbahaya markoba.
“Terimakasih kepada Satreskrim dan juga Satnarkoba beserta anak buahnya, dan tingkatkan kinerja secara terus menerus agar kota Batu bersih dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” Ujar Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.
Polres Batu beserta jajaran Tim Satreskrim serta Satreskrim Narkoba akan terus memantau dan menindak secara tegas para Pelaku pelanggar hukum di wilayah satuan kerja Polres Kota Batu.
{ Ags }
