Pelaku Penembakan Menggunakan Senpi Rakitan Di Bekuk Satreskrim Polres Batu

Posted by : ujungtom October 11, 2024 | 31 View

Pelaku penembakan di Dua TKP Di Kota Batu telah tertangkap dalam waktu kuranglebih tujuh jam. 

Kota Batu | AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., serta jajaran Satreskrim, Propam, dan Humas Polres Batu, menggelar Konferensi Pers terkait hasil tindaklanjut penanganan kasus penembakan.

Yang dilakukan oleh terduga pelaku bernisial MS (52). Terhadap seorang pedagang bakso Berinisial AS (38). Warga jalan wukir, Kelurahan Temas, Batu. Kepolisian Republik Indonesia Polres Batu Gerak Cepat merespon kejadian penembakan di dua lokasi berbeda dan waktu yang tidak berselang lama. Tim Satreskrim Polres Batu dalam waktu kurang dari tujuh jam telah berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di kelurahan temas sekitar pukul 13.45. AKBP Andi Yudha Pranata  S.H., S.I.K., M.Si Kapolres  Batu mengatakan, tersangka penembakan diamankan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Kamis malam di tempat kos.

“Tim Satreskrim Polres Batu berkordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam waktu Kurang dari tujuh jam setelah kejadian, telah berhasil mengamankan pelaku beserta alat bukti yang  Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada kamis malam”. Ungkap Andi dalam konferensi pers, Jumat siang (11/10/2024).

Tersangka pelaku  penembakan itu berinisial MS (52), adalah warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Tersangka adalah warga desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, Malang. Sesuai dengan data Identitas terduga pelaku  ini sudah beberpa kali berpindah-pindah tempat tinggal atau kos-kosan, Dia  juga pernah tinggal di Kota Batu dalam waktu yang cukup lama, sehingga cukup hafal dengan lingkungan di batu”. Ucap Kapolres Batu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, senpi rakitan tanpa pegangan, 43 pelor 5 milimeter, selongsong bekas, 3 butir amunisi siap pakai hingga 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash.

Andi Santoso Lurah Temas mengtakn prihal penembakan Warganya. “Pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan anaknya melaju dari arah Torong Rejo menuju ke arah batu dan tiba-tiba, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor menyalip korban dan seketika memutar balik dan menembak korban yang masih dalam posisi mengendarai motor”. Jelasnya.

Korban mengalami luka tembak di bagian dada atas sebelah kiri dan telah dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Batu dan segera dilakukan operasi pengambilan proyektil peluru yang bersarang.

Dalam gelar Konferensi Pers juga dilakukan pemberian Reward Penghargaan kepada para pihak-pihak yang telah turut serta membantu dalam proses penangkapan Terduga Pelaku Penembakan.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun  51 Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara selama Lima Tahun dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

(Red/Ags) 

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US