
Proses hukum lanjutan dugaan tindakan pencbulan anak dibawah umur, dilakukan oleh Salahsatu Oknum pengurus Ponpes Hadramaut. Juma’t (14/03/2025).
Kota Batu |Pondok Pesantren tersebut berlokasi di Desa Punten, Kecamatan, Bumiaji, Batu. Menjadi sorotan akhir-akhir ini, dikarenakan kejadian buruk yang sangat memprihatinkan yang dilakukan oleh oknum terduga pelaku inisial AMH. Yang diduga mencabuli anak didiknya.
Taslim Fuad Gading, SH MH, bersama Hariyanto,S.H, Husen Weni,SH dan Bagus Andri Prasetiyo,S.PSI Kuasa Hukum Korban dari Kantor KOMPAK Law. Beralamat di jalan Panji No. 95. Kepanjen, Malang. Mengatakan pihaknya telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“korban saat dimintai keterangan oleh penyidik Alhamdulillah menyampaikan dengan lancar dan lugas. Proses pemeriksaan tadi sudah selesai, dan pihak penyidik telah memberikan SPDP tembusan kepada kami pemberitahuan dimulainya penyidikan”. Ungkapnya
Dengan turunnya SPDP yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Batu, Taslim berharap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat segera ada penetapan tersangka terhadap Pelaku.
” Kami berharap kepada pihak Kepolisian agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku segera ditetapkan menjadi tersangka dan diberikan sanksi hukuman pidana setimpal, sesuai dengan perbuatan pelaku”. Tegas Taslim.
Secara kronologi Korban menyampaikan kepada kuasa hukumnya, bahwa Ia sering diraba-raba alat vitalnya oleh pelaku yang sudah manula tersebut, pelaku juga sering mengajak tidur bersama dengan korban inisial P dan R. Usia 11 Tahun dan 10 Tahun.
” Yang disampaikan korban tadi, korban dicabuli oleh pelaku dengan cara duraba-raba alat vitalnya, pelaku juga sering sekali memandikan korban. Pada saat si korban sendiri ke kamar mandi untuk buang air kecil tetap diawasi alat vitalnya oleh pelaku, dan korban sempat dikeloni oleh pelaku. Bahkan pelaku sempat menyuruh korban untuk memegang kemaluan si pelaku”. Jelas Taslim.
Masih menurut Taslim, Korban saat ini secara Psikologi mengalami trauma dan sering tiba-tiba merasa ketakutan bila melihat orang asing yang tidak Ia kenal.
“Kompak Law” Berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. ”Kami dari Kompak Law dengan senang hati mengawal sampai tuntas sampai si pelaku mendapat balasan yang setimpal. Yaitu diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya”. Pungkasnya.
P. Salah satu korban menyampaikan kepada Awak Media didampingi kuasa hukumnya. Bahwa Ia membenarkan bahwa dirinya sering digerayangi oleh terduga Pelaku Pencabulan yang sudah usianya sudah uzur tersebut.
Salahsatu adik Pelaku inisial M. Juga beberpa kali meminta kepada salah satu Aktivis Anak agar kasusnya tidak dilanjutkan dan ada upaya menyuap, juga diduga upaya menjebak Oknum Awak Media dan juga Aktivis Anak tersebut.
Jika merasa tidak bersalah kenapa ada upaya menyuap dengan uang sejumlah Rp. 40.000,000 ?! Jumlah nominal itu sesuai yang disampaikan pada saat Pers Rilis di Polres Batu.Termasuk diduga menyuap kepada keluarga Korban tindakan pencabulan agar tutu mulut.
Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum terduga pelaku Pencabulan, sesuai arahan pengurus Ponpes. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan apapun.
Pondok Pesantren lembaga pendidikan berbasis Agama, seharusnya menjadi tempat mendidik moral Anak Bangsa yang baik. Bukan sebaliknya Oknum pengurusnya malah merusak mental Anak didik yang semestinya di naungi dengan kasih sayang, apalagi salahsatu korbanya adalah Yatim Piatu.
(Red/Ags)
