Kakek Cabul Di Salahsatu Ponpes Dijebloskan Ke Penjara

Posted by : ujungtom October 17, 2025 | 24 View

Akhirnya Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Hadramaut Kota Batu Ditahan.

Kota Batu | Tersangka dugaan pencabulan di Pondok Hadramaut di Dusun Payan, Desa Punten, Kota Batu, akhirnya ditahan. Hal ini sesuai konfirmasi dari Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H, M.H, yang mengumumkan bahwa tersangka,  HM, notabene orang tua pengasuh pondok dan kakak kandung salah satu pemilik Pondok Yatim Piatu di Temas Batu, telah ditahan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H, M.H, pasca penyidik Unit PPA Polres Batu melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. 

Tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejari Batu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka dilimpahkan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (16/10/2025).

“Betul, kemarin tersangka dilimpahkan ke Lapas Kelas 1 Malang”. Terangnya kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Terpisah, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H, saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut, ia membenarkannya.

“Kasus pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan infonya tersangka sudah ditahan”.  Kata Dedi via WhatsApp ke awak media.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Hadramaut Dusun Payan, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah dilaporkan di Unit PPA Polres Batu dengan korban 2 anak yaitu Rr dan Ptr. Keduanya, diduga selama di Pondok mengalami pencabulan dengan dalih diajari istinja.

Kasus pencabulan, lantas menyebabkan munculnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan YLA dan oknum LSM FDY, yang saat ini sedang disidangkan di PN Malang dan tengah memasuki pembacaan replik JPU, yang diagendakan, Senin (20/10/2025).

Dalam perkembangannya, JPU menuntut terdakwa YLA dan FDY dengan tuntutan alternatif kedua yaitu Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan. Artinya, dugaan pemerasan “Tidak Terbukti” Hingga saat ini, warga Kota Batu menunggu akhir kasus dugaan pemerasan akibat mengurus kasus dugaan pencabulan di Pondok itu.

Kayat Hariyanto, kuasa hukum YLA dan FDY dalam kasus pemerasan, ketika ditanya terkait kasus pencabulan, enggan menjawab.

“Maaf, saya tidak bisa komentar tentang kasus pencabulan karena korban sudah didampingi kuasa hukum”. Jawab Kayat.

Namun, ketika ditanya tentang laporan balik YLA dan FDY di Polres Batu, menurut Kayat kasus tersebut akan didorong agar progresnya jelas pasca putusan.

“Harapan kita, penyidik Polres Batu tidak tebang pilih dalam menangani laporan balik YLA dan FDY karena jelas di persidangan, yang terjadi bukan pemerasan”. Tambah mantan wartawan Surabaya Pagi group (*) 

(Red/Ags )

RELATED POSTS
FOLLOW US