Anak Berhadapan Dengan Hukum Kejari Batu Terima Limpahan Berkas Tahap II Dari Polres

Posted by : ujungtom June 14, 2024 | 20 View

Kejari Batu Menerima Limpahan Berkas Tahap II Perkara Kekerasan pada Anak. Pada hari jumat 14 Juni 2014.

Kota Batu | Kejari Batu menerima limpahan berkas perkara pidana tahap dua kasus kekerasan terhadap Anak atau Anak berhadapan dengan hukum. Pada Jumat 14 Juni 2024.

Berkas Ke lima orang diduga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah AS (13 th), MI (15 th), KA (13 th), MA (13 th) dan KB (13 th).

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa kelima orang tersebut diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap RA (14 th) yang mengakibatkan korban bernama meninggal dunia.

Didik Adyotomo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batu Menjelaskan saat jumpa pers pihaknya akan lebih mengedepankan sisi Humanis dalam menangani Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

‘Kami sangat berhati – hati dalam penanganan kasus ini. Sebab penanganan kasus anak berbeda dengan kasus Orang dewasa, Kami tetap bekerja secara profesional, Kami juga lebih mengedepankan sisi humanis. Kejari Kota Batu juga sudah menunjuk Jaksa khusus Anak yang akan bekerja secara profesional sekaligus humanis. Dalam menangani perkara ini, mengacu pada UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)”. Jelas Kajari.

Pada salah satu pasal ada yang menyatakan bahwa terkait denda besaran nominal rupiah bisa gantikan dengan pelatihan kerja. Jelas Kajari lebih lanjut.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 3 milyar. Namun untuk Pelaku Anak berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU no 11 tahun 2012 tentang SPPA, pembatasan kebebasan yang di jatuhkan paling lama setengah masa tahanan dari tuntutan maksimum pidana penjara yang diancamkan kepada Pelaku Dewasa. Sedangkan pidana dendanya diganti dengan pelatihan kerja”, Jelasnya lebih lanjut.

Kejari Batu dalam waktu dekat atau minggu depan akan segera menyiapkan dakwaan agar segera di sidangkan di Pengadilan Negri Malang.

“Setelah adanya proses Tahap II ini, kami akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan dakwaan. Insya Allah minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami berkeinginan bahwa penanganan perkara cepat selesai, karena ini kasus anak”, Pungkasnya.

Dalam penangananya perbuatan ke lima orang anak tersebut diatur pada pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(Ags) 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US