
Warga terus melakukan penolakan adanya kandang ayam pedaging di dusun slatri tenggongan. Jumat 15/02/2024.
Kabupaten Malang | Warga masyarkat dusun slatri tenggongan desa pait kecamatan kasembon kabupaten malang, terus berupaya dengan berbagai macam cara untuk menghentikan operasional kandang ayam yang selama ini menjadi polemik.
Selain melakukan mediasi di tingkat Desa, Kecamatan , Polsek kasembon dan juga bersurat kepada Bupati Malang, Warga kali ini melakukan tanda tangan petisi bersama untuk tetap menolak kandang ayam pedaging di dusunya Pada hari selasa 12/03/2024.
Sutris salah satu warga pemangku wilayah di dusun slatri tenggongan menyampaikan kepada awak media, bahwasanya warga akan terus melakukan penolakan beroperasinya kandang ayam di dusun slatri tenggongan.
” Kami bersama-sama warga dusun slatri tenggongan sampai kapanpun akan tetap menolak keberadaan kandang ayam di dusun kami yang selama ini meresahkan warga, saat ini warga juga sedang menggalang tanda tangan petisi penolakan, dengan harapan agar keresahan kami ini di dengar dan di tindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Malang,” Ungkapnya dengan tegas.
Ahmad Habib selaku pemilik kandang ayam dusun slatri tenggongan menyampaikan kepada Awak Media bahwa dirinya akan memindahkan kandang ayam pedaging tersebut dan dirinya juga minta waktu selama 15 hari untuk proses ayam yang sudah masuk.
” Ya kemarin dah saya urus sampai satpol PP Ternyata untuk perizinan sulit dan tidak mungkin saya lakukan karena sulitnya untuk mencari perizinan saya mengikuti petunjuk atau arahan bapak satpol PP untuk pindah saja masalah nya lingkungan tidak kondusif ya sementara saya minta izin untuk menyelesaikan ayam yang sudah masuk ya mungkin 15 hari lagi sudah di panen makasih atas perhatian media online dan tolong sampaikan pada pembaca dan penulis media online saya mohon maaf yang sebesar besarnya,” Terang Habib
Saat di tanya mengenai perijinan yang sulit ataukah memang ijinya yang di persulit, Habib menerangkan bahwa tidak ada ijin yang di persulit.
” Ya gak sih prosedurnya yang gak mampu saya. Misal tanah harus sertifikat padahal luas tanah saya itu 9000 M2 untuk bayar BPHTB nya kisaran 50 jt-80 jt dan tanah sawah ji jadikan tanah kering itu harus mencetak sawah baru dua kali luas tanah yang di keringkan ini menurut prosedur hukum terus saya ambil kesimpulan gak mampu untuk mencari izin bangunan intinya saya mengikuti petunjuk atau arahan bapak satpol PP di sarankan untuk pindah di tempat yang lebih nyaman terus mengurus izin nanti akan di bantu bapak satpol PP,” Terang Habib lebih lanjut.
{ Red/Ags }
